Jurnalistik Online
Pengantar-pengantar jurnalistik online, jurnalistik online atau biasa di sebut online jurnalis biasa di sebut sebagai cyber jurnalis atau juga jurnalistik internet dan juga di sebut jurnalistik web atau web jurnalis. Jurnalistik online merupakan generasi baru jurnalistik yang telah jurnalitik confensional seperti media cetak, media surat kabar atau juga jurnalistik penyiaran radio dan juga tv.
Pengertian dari jurnalistik online terdiri dari beberapa istilah jurnalistik online, internet dan website. Jurnalistik merupakan proses peliputan, penulisan dan penyebar luasan informasi actual dan berita melalui media massa. Secara ringkas dan praktis jurnalistik bisa di artikan sebagai memberitakan suatu peristiwa. Sedangkan Online kita pahami sebagai keadaan konektivitas atau ketersambungan mengacu pada internet atau world wide web (www) . Sedangkan online merupakan bahasa internet informasi bisa di akses dimana saja dan kapan saja selama ada jaringan internet. Internet sendiri di artikan sebagai jaringan antar koneksi, internet sendiri di pahami sebagai sistem jaringan computer yang saling terhubung. Berkat jaringan ini apa yang ada di sebuah computer bisa diakses oleh orang lain melalui komputernya . Internet menghasilkan sebush media online yang dinamakan website. Website atau site mengandung konten media teks video audio dan juga gambar. Website bisa di akses melalui internet dan juga memiliki alamat internet yg di kenal dgn uniform resource locator (URL) yang di awali www atau http.
Jurnalistik online bisa di definisikan sebagai proses penyampaian informasi melalui media internet terutama website. Website di kenal dengan media baru atau new media . Media convensional seperti majalah atau koran bisa di akses dan di baca kapan saja selama ada computer dan jaringan internet.
Kreadibilitas media online sering dinilai rendah karena kerap mengabaikan kritifikasi mengarah ke koran kuning dan sering menjadi media propaganda. Dewan pers lembaga independen pengawal kebebasan pers Indonesia sering mendapat pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran dari media ataupun wartawan. Agus Sudibion perna mengungkapkan ada enam pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan media online atau media cyber atau cyber media. Enam pelanggaran kode etik jurnalistik antara lain yaitu :
-Media online tidak menguji informasi atau melakukan konfirmasi
-Berita yang tidak akurat
-Mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi
-Tidak berimbang
-Tidak menyembunyikan identitas korban kejahatan asusila
-Tidak jelas narasumbernya
Jurnalis media sosial, istilah jurnalistik media sosial atau sosial media jurnalis . Definisi jurnalisme media sosial , istilah dari definisi jurnalistik media sosial ini baru muncul belakangan seiring perkembangan media sosial sebagai bagian dari media online yaitu sebabagai proses. Proses jurnalisti media sosial di bagi dua yaitu :
-Proses penulisan dan penyebaran luasan informasi actual oleh pengguna media sosial
-Proses jurnalistik dengan menjadikan media sosial sebagai sumber berita